Alhamdulillah! Ada Dua Kabar Gembira, Kasus Positif Covid-19 Turun, Insentif Nakes Juga Tak Jadi Disunat

- 7 Februari 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Kabar Banten/

KABAR BANTEN – Dalam penanganan pandemi, Pemerintah terus berupaya memperbaiki kebijakan terutama dalam bidang kesehatan baik kebijakan untuk objek (manusia) maupun sistem (lembaga).

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan segala unsur yang terlibat termasuk satgas Covid-19, berbagai upaya terus dilakukan seperti memperketat 3T (Tracking, Testing, dan Treatment) dan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak) serta vaksinasi massal.

Sosialisasi taati protokol kesehatan dan ayo vaksin terus digalakan, hingga kelonggaran administrasi untuk para Nakes, dan juga perbaikan kebijakan yang diambil pemerintah untuk sistem rumah sakit dalam menangani pasien Covid-19, diperbaiki dalam menekan kasus Covid yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Terciduk Abaikan Protokes! Tak Pakai Masker di Keramaian, Gendong dan Cium Bayi Pula

Terakhir, sempat heboh akan adanya potongan insentif Nakes, akhirnya pemerintah memutuskan untuk tidak adanya potongan untuk para Tenaga Kesehatan (Nakes).

Baca Juga: BMKG Rilis Potensi Cuaca Buruk, Warga di 5 Kecamatan di Kabupaten Lebak Ini Diminta Waspada

Sebagaimana dilansir KabarBanten.com pada twitter @KemenkesRI, dikatakan bahwa besaran insentif Nakes dan santunan kematiannya, nilainya sama dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Jabat Ketum PB PASI, Pengprov Banten Ajukan Sejumlah Usulan

Tidak hanya untuk para Nakes, tenaga penunjang kesehatan termasuk dokter residen (PPDS) yang bertugas menangani Covid-19 juga diberikan insentif.

Baca Juga: Bahaya! Ruang ICU RS di Kabupaten Tangerang Hampir Penuh, Bupati Tangerang Minta Warga Lakukan Ini

Untuk besaran insentif sendiri, bagi Dokter Spesialis, nilainya sebesar Rp15 Juta per bulan, Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp10 Juta per bulan.

Baca Juga: Pemimpin Baru Cilegon Tertahan Surat Mendagri, Kekuasaan Libatkan Kakak Beradik Berlanjut

Selanjutnya, Bidan dan Perawat Rp7,5 Juta per bulan, Nakes lainnya Rp5 Juta per bulan. Adapun untuk santuan kematian sendiri, nilainya sebesar Rp300 Juta.

Baca Juga: Blusukan ke Kota Serang, Menteri Sosial Tri Rismaharini Dikagetkan Hal Ini

Sementara, untuk update kasus Covid-19 per hari ini, Minggu 7 Februari 2021, jumlah kasus positif lebih rendah yakni sebanyak 10.827 kasus dengan total keseluruhan sebanyak 1.157.837. 

Baca Juga: Mirip Detektif! Irjen Pol Rudy Heriyanto Sering Menyamar, Tebuireng Dukung 'Pendekar Banten'

Sementara kemarin, sebanyak 12.156 dengan total keseluruhan sebanyak 1.147.010 kasus. Adapun pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal hari ini sebanyak 163.

Baca Juga: Ratusan Calon Jemaah Umroh Kota Serang Terdampak Kebijakan Arab Saudi

Dengan total pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal hingga 7 Februari 2021 sebanyak 31.556.

Baca Juga: Edi Ariadi Bisa Digantikan Adiknya, Maman Berpeluang Jadi Plh Wali Kota Cilegon, Sebelum Helldy Resmi Dilantik

Sedangkan pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh, angka kenaikannya cukup tinggi yakni 10.806.

Baca Juga: Dear Warga Banten, Ada Pesan dari Pak WH Nih dari Pinggir Kolam

Dengan total pasien yang sembuh per hari ini, Minggu, 7 Februari 2021 totalnya sebanyak 949.990.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah