Pemilu Serentak 2024 Ditolak, Minta Pilkada Pileg Pilpres Dipisah, 63,2 Persen Pemilih Nyatakan Ini

- 8 Februari 2021, 20:23 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bachtiar
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bachtiar /Facebook Kemendagri_RI

KABAR BANTEN - Hasil survei menunjukkan bahwa pemilu serentak 2024 yang menggabungkan Pilkada dengan Pileg dan Pilpres, ditolak sebagian besar pemilih. sebanyak 63, 2 atau suara mayoritas, menginginkan pilkada tetap digelar dalam waktu berbeda dengan pemilihan anggota DPR dan pemilihan presiden (pilpres).

Hal itu terungkap dari hasil survei nasional yang dilakukan Indikator Politik Indonesia, pada 1 sampai 3 Februari 2021. Survei tersebut, melibatkan 1.200 responden yang diwawancarai melalui telepon oleh enumerator survei.

“Survei dibiayai oleh Indikator Politik Indonesia sendiri, bukan oleh pihak ketiga,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi pada acara Rilis survei nasional “Aspirasi Publik terkait UU Pemilu dan Pilkada”, pada Senin 8 Februari 2021.

 Baca Juga: Implikasi Pemilu 2024 : 5 Pemda di Banten Bakal Diisi Penjabat, Pemenang Pilkada 2020 Hanya Berkuasa 4 Tahun

Dia mengungkapkan, mayoritas pemilih menyatakan keinginan agar pilkada dilakukan pada waktu berbeda, Pileg dan Pilpres. Sikap pemilih tersebut, berbeda dengan sikap mayoritas partai di parlemen dan pemerintah.

 Baca Juga: 272 Penjabat Jadi Jatah Partai, Pilkada dan Pemilu 2024 Dicurigai, Andi Arief : Mudah-Mudahan Ini Tak Terjadi

Untuk diketahui, mayoritas partai dan pemerintah menginginkan agar Pilpres, Pileg, dan Pilkada dilaksanakan pada 2024 sesuai Pasal 201 Undang-Undang Pilkada No.10/2016.

Baca Juga: Hanya Untungkan Capres, Keserentakan Pemilu 2024 Disoal, Ini Dampaknya Jika tak Datur Ulang

“Itu mencapai 63,2 persen,” kata Burhanudin Muhtadi, dikutip KabarBanten.com dari rumahpemilu.org.

 Baca Juga: PKS Bidik 15 Persen Suara pada Pemilu 2024, Beri Panggung Anak-anak Muda

Menurut dia, sebenarnya argumen beberapa partai seperti Demokrat dan PKS mendapatkan dukungan publik mayoritas. Kedua parpol tersebut, menghendaki Pilpres, Pileg dan Pilkada itu tidak dilakukan di tahun yang sama.

 Baca Juga: Hati-hati WH! Jika Partai Demokrat Beri Perintah, Iti Octavia Jayabaya Siap Maju di Pilgub Banten

Lebih lanjut, dia mengatakan, mayoritas konstituen dari semua partai politik yang memiliki kursi di DPR RI maupun tidak, menolak Pilkada, Pilpres, dan Pileg digelar bersamaan.“Jadi, lagi-lagi, isu keserentakan ini dipersepsi sama saja. Ini isu yang multipartisan,” ucap Burhan.

Baca Juga: TERBARU, Pilgub Banten Bisa Digelar 2022, RUU Pemilu Tuntas Tahun Ini, DPR Usulkan Dua Opsi

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan tak ada pilkada dalam tiga tahun ke depan atau sampai dengan Pemilu Serentak 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bachtiar mengatakan, Kemendagri menegaskan bahwa Pemerintah akan tetap konsisten dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: rumahpemilu.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x