KABAR BANTEN - Di tengah bergulirnya Revisi UU Pemilu di Komisi II DPR RI, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memilih Pemilu 2024 dan Pilkada digelar secara serentak.
Pemerintah memutuskan tak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam tiga tahun ke depan atau sampai dengan Pemilu Serentak Nasioanal 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pemerintah memutuskan tak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam tiga tahun ke depan atau sampai dengan Pemilu Serentak NAsional 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga: Sah! Tiga Bank Syariah Bergabung, Ini Pesan Presiden Jokowi
Implikasi ketentuan tersebut, ada 102 daerah yang kini dipimpin kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan akan berakhir 2022. Selanjutnya, ada 170 daerah yang dipimpin kepala daerah hasil pilkada 2018 yang akan berakhir masa jabatan pada 2023.
Total ada 271 daerah yang akan dipimpin kepala daerah sementara atau bukan definitif, jika Pemilu 2024 digelar dengan menyatukan Pilkada dengan Pemilu Nasional. Dengan pilkada dihentikan dalam tiga tahun ke depan sampai Pemilu Serentak Nasional pada 2024, 271 pemerintahan daerah yang akan diisi penjabat kepala daerah, mulai menuai kecurigaan sekaligus kekhawatiran.
Baca Juga: Ramai Soal Pajak Pulsa, Menteri Keuangan Bereaksi, Sri Mulyani Beri Penjelasan
Salah satu kecurigaan yamg muncul adalah pengisian 272 penjabat jadi jatah partai, seperti yang diungkapkan Politisi Partai Demokrat Andi Arief. Dia mencurigai sekaligus khawatir dengan pilkada yang dipertahankan 2024.