Kronologi Meninggalnya Ustaz Maaher Akhirnya Diungkap, Sempat Menolak Dirawat Kembali, Polisi Tutupi Soal Ini

- 10 Februari 2021, 10:33 WIB
Kadiv Humas Polri Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Argo Yuwono /humas.polri.go.id

Baca Juga: Gencar Vaksinasi Nasional, 3 Juta WNI Berada di Luar Negeri, Rizki Natakusumah Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Lagi-lagi, petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri . Namun, Maaaher menolak dan sampai akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Hari Pers Nasional di Masa Pandemi Covid-19, Kajari Lebak: Media Punya Peran Penting Mengedukasi Masyarakat

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. 

Baca Juga: Bupati Serang Ingatkan OPD! Minta Berkomunikasi Baik dengan Pers, Tatu : Media Massa Aset Bersama

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca Juga: Baduy Dalam 'Lockdown', Ada Apa Ya?

Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Karo Ops Polda Banten Tinjau Kampung Tangguh di Pasar Kemis Tangerang, Cek Posko PPKM Skala Mikro

Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah