Lagi-lagi, petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri . Namun, Maaaher menolak dan sampai akhirnya meninggal dunia.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Baca Juga: Bupati Serang Ingatkan OPD! Minta Berkomunikasi Baik dengan Pers, Tatu : Media Massa Aset Bersama
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Baduy Dalam 'Lockdown', Ada Apa Ya?
Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Baca Juga: Karo Ops Polda Banten Tinjau Kampung Tangguh di Pasar Kemis Tangerang, Cek Posko PPKM Skala Mikro
Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.