ASN dan Keluarga Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Imlek, Berani Langgar Siap-siap Dihukum

- 11 Februari 2021, 08:50 WIB
MenPANRB mengeluarkan surat edaran larangan bagi ASN dan Keluargannya bepergian saat libur Imlek
MenPANRB mengeluarkan surat edaran larangan bagi ASN dan Keluargannya bepergian saat libur Imlek /Setkab RI

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” kata Menpan RB dalam surat tersebut.

Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini. 

PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Ini Dia Kabar Paling Ditunggu! Kasus Positif Mingguan Turun, Penularan Covid-19 di Masyarakat Mulai Mereda?

"Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," katanya.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, Men PANRB meminta PPK untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

Baca Juga: Tegas! Bupati Lebak Perketat PSBB Tahap IV, Ini Ancaman Sanksi Bagi Camat dan Kades yang Melanggar

"Adapun laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik atau email ke [email protected] selambat- lambatnya 16 Februari," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah