KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN bepergian ke luar daerah selama libur Tahun Baru Imlek 2021.
Hukuman disiplin disiapkan bagi ASN yang berani melanggar aturan tersebut.
Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek 2021 yang jatuh pada tanggal 12 Februari.
Baca Juga: Jelang Imlek 2021, Vihara Avalokitesvara Lakukan Perbaikan Bangunan
Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran pada 9 Februari 2021 yang dikutip Kabar Banten dari laman menpan.go.id, Kamis, 11 Februari 2021.
Larangan ASN berlaku untuk periode tanggal 11 Februari sampai 14 Februari 2021.
Baca Juga: Pandemi Covid-19: ASN Pemkab Pandeglang Kerja di Rumah, Dewan Ungkap Sisi Positif dan Negatifnya
Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.
Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, antara lain: