Pemerintah Hapuskan IMB, Diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung, Ini Penjelasannya

- 25 Februari 2021, 08:00 WIB
IMB Ilustrasi
IMB Ilustrasi /

KABAR BANTEN - Pemerintah menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Siap-siap! Struk Tol Fisik Ditiadakan, Tol Tangerang Merak Rilis Struk Digital, Begini Cara Mengunduhnya

Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 poin 1 PP 16 2021 tersebut yang dimaksud Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertuang di Pasal 1 poin 17 PP 16 2021 tersebut seperti dilansir KabarBanten.com dari laman jdih.setkab.go.id Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga: Resmikan Bank Syariah Indonesia, Presiden Jokowi Ungkap Capaian Perbankan Syariah

Selanjutnya, pada pasal 1 poin 18 disebutkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Lalu, pasal 1 Poin 19, disebutkan bahwa Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.

Sedangkan pasal 1 poin 21 menyebutkan bahwa Pelaksana SBKBG adalah unit organisasi yang melaksanakan penerbitan dan pembaruan SBKBG di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Mengenal Warna Helm Proyek dan Penggunaannya

Dalam pasal 1 poin 27 disebutkan bahwa ‘Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung’.

Kemudian, pasal 1 poin 28 disebutkan bahwa ‘Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, RTB , danf atau SBKBG’.

Selanjutnya, pasal 1 poin 29 juga menyebutkan bahwa ‘Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu Bangunan Gedung oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama dengan proses PBG, proses SLF, dan pembongkaran Bangunan Gedung, serta mendata dan mendaftarkan Bangunan Gedung yang telah ada’.

Kemudian, Pasal 4 Ayat 2 PP 16 2021 tersebut menyebutkan bahwa Fungsi Bangunan Gedung meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya serta fungsi khusus.

Baca Juga: Naik Turun di Jalan Tol Tangerang-Merak, Pengemudi Hingga Penumpang Bus Siap-siap Ditindak Petugas

Sanksi Administratif

Dalam PP 16 2021 Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

Kemudian,Pasal 12 ayat 2 menyebutkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasankegiatanpembangunan;
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;
  4. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
  5. pembekuan PBG;
  6. pencabutan PBG;
  7. pembekuan SLF Bangunan Gedung;
  8. pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau
  9. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.***

Editor: Kasiridho

Sumber: jdih.setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x