KABAR BANTEN -Peraturan Presiden atau perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021, akhirnya dicabut.
Pencabutan perpres yang di dalamnya memuat izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dan ramai disebut Perpres Miras tersebut, diumumkan langsung Presiden Joko Widodo, melalui youtube Sekretariat Presiden, Sealsa 2 Maret 2021.
Dalam pengumumannya, Jokowi mengungkap pihak-pihak yang memberikan masukan. Di antaranya dari ulama, termasuk organisais Islam Ormas) seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 2 Maret 2021, Sagitarius dan Virgo Lakukan Ini karena Soal Masa Depan Anda
Bukan hanya dari ulama dan tokoh agama, Jokowi juga mengangukapkan masukan dari provinsi dan berbagai daerah.
"Setelah mendapat masukan iyu, bersama ini saya sampaikan. Saya putuskan lampiran perpres terkait investasi baru minuman keras mngandung alkohol dicabut,” kata Jokowi dalam pernyataan singkatnya.
Baca Juga: Investasi Miras Ramai Penolakan, Tegas! Begini Sikap HMI Serang
Salah satu daerah yang kencang menolak perpes Mira situ adalah Papua. Pemprov dan DPR Papua,menolak dan meminta perpres tersebut dicabut.