Di Media Sosial dan ‘Online’, Jejak Digital Pidana tak akan Terhapus, Humas Polri Ingatkan Hal Ini

- 5 Maret 2021, 22:19 WIB
Ilustrasi Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial /

KABAR BANTEN - Di era digital saat ini, hampir seluruh masyarakat menggunakan media sosial maupun media online.  

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial jangan sampai melanggar UU ITE dan masuk ke ranah pidana.

Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa dunia maya (media sosial dan online), kini menjadi tempat asik bagi oknum tak bertanggungjawab untuk melancarkan aksinya.

Berbagai tindak pidana tak takut mereka lakukan demi memuaskan hasrat jahatnya.

Baca Juga: Penunjukan Langsung Proyek SIMRS Rp2,5 Miliar di RSUD Malingping, Begini Penjelasan Gubernur Banten

Selain itu, di era digital saat ini, hampir seluruh lapisan masyarakat menggunakan media sosial maupun media online.

Terkadang tindak pidana kejahatan di dunia cyber kerap kali dilakukan oleh mereka yang ‘Cerdas’ namun tak bijak dan bajik.

“Harus kita ketahui bersama bahwa jejak digital pidana takkan pernah terhapuskan. Oleh karena itu, Bijaklah bermedia sosial agar tak ada penyesalan di masa depan,” demikian pesan yang disampaikan Divisi Humas Polri, seperti dikutip KabarBanten.com dari Instagram @divisihumaspolri, Jumat, 5 Maret 2021.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Sebelumnya, Divisi Humas Polri juga mengingatkan masyarakat pengguna media sosial untuk berhati-hati dengan postingan di media sosial karena polisi juga melakukan patroli di dunia maya melalui program polisi virtual.

Jika postingan di media sosial terindikasi melanggar UU ITE, polisi virtual akan menegur. Bahkan, bagi mereka yang memposting dan melanggar UU ITE tidak kooperatif setelah ditegur, maka bisa berujung ke ranah hukum.  

Baca Juga: Menang Dramatis atas Sevilla, Barcelona Melangkah ke Final Copa del Rey 2020-2021

Dengan layanan polisi virtual yang sudah mulai dijalankan, masyarakat yang ditegur polisi virtual diminta kooperatif.

“Kooperatif yang dimaksud adalah dengan menghapus postingan di media sosial, karena yang ditegur berarti terindikasi melanggar UU ITE,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dikutip KabarBanten.com dari humas.polri.go.id.

Baca Juga: Hati-hati!Polisi Virtual Patroli di Medsos, Jangan Kaget Jika Ditegur, Postingan Anda Langgar UU ITE!

Dia menjelaskan, virtual Police tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE. Oleh karena itu, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di media sosial.

“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” ujar Kabareskrim Polri.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x