Dia mengatakan, mahkamah partai bersifat imperatif, karena ini perintah undang-undang. Jadi kalau ada perselisihan, kata dia, tidak perlu ada persetujuan dua belah pihak. Cukup satu pihak mengadukan, maka disidangkan diproses mahkamah partai.
Baca Juga: Partai Demokrat Buka Posko, 34 Pimpinan DPD Tolak KLB dan Moeldoko
“Nah putusan mahkamah politik dalam jangka 60 hari itu final. Jadi selesai, tidak perlu kemana –mana. Yang penting, mahkamah parpol memberikan putusan yang tegas, tidak ragu-ragu terhadap keabasahan kepengurusan ini,” katanya.
Dia mencontohkan soal keabsahan KLB, menurut dia, maka legal question-nya adalah keabsahan KLB. Artinya, pihak AHY yang memajukan permohanan pengajuan sengketa kepada mahkamah politik, yang nanti akan menilainya.
Baca Juga: Kudeta Demokrat, Fahri Hamzah Kode Bela Rakyat, Netizen: Kami Terbiasa Mengurus Diri Sendiri Bang
“Soal pihak KLB mau datang atau tidak, mau jawab atau tidak, itu soal lain. Ini sifatnya mahkamah, imferatif. Dia bukan mediator,yang putusannya final,” katanya.***