Dalam opini hukumnya, dia mengatakan, penyelesaian masalahnya harus secara internal melalui mahkamah parpol. Tentu, musyawarah dan mufakat dulu sesuai dari Pancasila.
Baca Juga: Kader Demokrat Banten Tanda Tangan Cap Darah, Sumpah Setia Loyal kepada AHY dan Menolak KLB
“Kalau ditolak bisa ke pengadilan dan sebagainya. Kalau itu diserahkan kepada Menkumham, di situ berbahaya menyerahkan konflik internal kepada Menkumham. Sebenarnya, kalau menggunakan UU parpol, itu penyelesaiannya mudah. Asal, Menkumhamnya patuh. Gunakan saja pasal 32 UU Parpol Nomor 2 tahun 2011,” katanya.
Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat, Menkum HAM: SBY-AHY Jangan Tuding Pemerintah Begini Begitu
Berdasarkan UU Paprol Nomor 2 Tahun 2011 dalam Pasal 32:
- Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
- Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
- Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
- Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
- Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
“Jadi kalau kita patuh kepada UU Parpol, maka yang harus dilakukan Menkumham adalah menyerahkan kepada internal Partai Demokrat. Lalu Partai Demokrat yang mana, kata dia, tentu yang tecatat saat ini masih eksis,” katanya.
Namun untuk mahkamah parpolnya, kata dia, yang sudah didaftarkan di Menkumham. “Saya tidak tahu siapa, yang jelas anggota mahkamah politik yang tercatat dan sudah didaftarkan ke Menkumham,” kata dia.