Pengenaan PPN Pendidikan dan Sembako, Pimpinan DPR : Kita Harus Tolak

- 16 Juni 2021, 11:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Ami).
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Ami). /Dok.DPR RI/

Setidaknya, itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3).

Hal ini dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. 

”Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Bapenda Gali Potensi Pajak Parkir pada Toko Modern

Di sisi lain, kata Gus AMI, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).

Karena itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako.

Baca Juga: Ratusan Miliar Dana Bagi Hasil Pajak 2020 Tertahan di Bank Banten, Pemprov Banten: Dicairkan Bertahap

"Serta memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut," katanya.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x