Setidaknya, itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3).
Hal ini dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
”Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Baca Juga: Tingkatkan PAD, Bapenda Gali Potensi Pajak Parkir pada Toko Modern
Di sisi lain, kata Gus AMI, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).
Karena itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako.
"Serta memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut," katanya.***