Pengenaan PPN Pendidikan dan Sembako, Pimpinan DPR : Kita Harus Tolak

- 16 Juni 2021, 11:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Ami).
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Ami). /Dok.DPR RI/

KABAR BANTEN - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar angkat bicara soal wacana pengenaan PPN pendidikan dan komoditas sembako melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Wacana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan sembako menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir. 

Menurut Abdul Muhaimin Iskandar, rencana pengenaan PPN pendidikan jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Pemerintah Minta Upeti, PKB Kabupaten Lebak Tolak Sembako dan Pendidikan Dikenakan Pajak

"Terutama dalam alenia ke-4," katanya dikutip KabarBanten.com dari dpr.go.id.

Jika pendidikan dikenakan pajak, menurut dia, tentu akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. 

"Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat,” ujar Gus AMI, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Lakukan Pendataan, Bapenda Pungut Pajak Penitipan Motor di Kota Serang

Dikatakan Gus AMI, wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat Reformasi dimana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x