KABAR BANTEN - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang digunakan untuk terapi Covid-19.
Ketentuan tersbeut tertuang dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.
Dikutip Kabar Banten melalui akun twitter @KemenkesRI, Ahad 4 Juli 2021.
Baca Juga: Layanan Vaksinasi Gratis di 7 Stasiun, Catat Syaratnya
Berikut daftar obat dan nominal harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh @KemenkesRI.
1. Favipravir 200 mg tablet satuan tablet dengan harga Rp. 22.500.
2. Remdesivir 100 mg Injeksi satuan vial dengan harga Rp.510.000.
3. Oseltamivir 75 mg kapsul satuan kapsul dengan harga Rp. 26.000.
4. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus satuan vial dengan harga Rp. 3.262.000.