Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat untuk Terapi Covid-19, Berikut Daftarnya

- 4 Juli 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang digunakan untuk terapi Covid-19.

Ketentuan tersbeut tertuang dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 2 Juli  2021.

Dikutip Kabar Banten melalui akun twitter @KemenkesRI, Ahad 4 Juli 2021.

Baca Juga: Layanan Vaksinasi Gratis di 7 Stasiun, Catat Syaratnya

Berikut daftar obat dan nominal harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh @KemenkesRI.

1. Favipravir 200 mg tablet satuan tablet dengan harga  Rp. 22.500.

2. Remdesivir 100 mg Injeksi satuan vial dengan harga  Rp.510.000.

3. Oseltamivir 75 mg kapsul satuan kapsul dengan harga Rp. 26.000.

4. Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus satuan  vial dengan harga Rp. 3.262.000.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x