KABAR BANTEN - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian merevisi Instruksi Mendagri mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Adanya revisi Instruksi Mendagri ini mendapat sambutan positif dari Ketua MUI Bidang Komisi Dakwah M Cholil Nafis.
Nafis menilai revisi Instruksi Mendagri menunjukkan pemerintah mau mendengar aspirasi umat.
Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Cilegon, Harga Obat di Apotek Cilegon Meroket, Ini Daftarnya
"Walhamdulillah. Pemerintah mau mendengar aspirasi umat. Masjid jangan ditutup tetap berfungsi sbg syi’ar dan ibadah umat namun harus menjaga diri jangan berkerumun," tulis Nafis yang diunggah melalui akun instagram pribadinya @cholilnafis, Sabtu 10 Juli 2021.
Nafis mengharapkan kepada para uztaz dan kiai bisa aktif melalui masjid mengedukasi umat agar taat prokes bisa melalui pengeras suara atau sarana daring.
"Perlu juga infaq dan sedekah di rumah ibadah disalurkan kepada jemaah masjid dan mushala yang membutuhkan," tulisnya lagi.
Diketahui Nafis memposting revisi Instruksi Mendagri No.19 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga Instruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.