Idul Adha 1442 H, Baznas Buka Program Kurban Online Saat PPKM Darurat, Berikut Harga dan Caranya

- 10 Juli 2021, 16:55 WIB
Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas membuka program kurban online.
Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas membuka program kurban online. /Dokumen Baznas

KABAR BANTEN - Pelaksanaan Idul Adha 1442 H atau kerap disebut lebaran haji atau hari raya kurban jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 bertepatan dengan tanggal 10 Zulhijah 1442 Hijriyah.

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Porli, MUI, Menaker, Kemenpan RB serta Dewan Masjid Indonesia, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa shalat Idhul Adha 1442 H di zona PPKM Darurat ditiadakan.

Tak hanya meniadakan shalat Idul Adha 1442 H pada zona PPKM Darurat, Menag juga menyampaikan aturan penyembelihan hewan kurban yang hanya boleh dilakukan di tempat terbuka dengan disaksikan pihak yang berkurban.

"Arahan Pak Menko PMK, nanti kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan hanya boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja. Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban," ucap Menag.

Baca Juga: Sapi Raksasa Gerandong, Harganya Setara Satu Unit Mobil, Ini Hewan Kurban Irfan Hakim

Larangan ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dan turut mendukung program PPKM Darurat Jawa-Bali dari 3-20 Juli 2021. Aturan ini juga telah dikeluarkan dalam Surat Edaran No.15 Th.2021.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari situs baznas.go.id, Baznas memberikan anjuran untuk berkurban secara online.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui websitenya memberikan fasilitas untuk melaksanakan kurban online.

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban, Jangan Salah Pilih, Ini yang Terbaik

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x