KABAR BANTEN – Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Namun Presiden Jokowi merencanakan jika tren kasus Covid-19 menurun, maka pada 26 Juli 2021 akan dilakukan pembukaan secara bertahap, antara lain pasar tradisional, usaha kecil dan sektor kritikal dan esensial.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.
Baca Juga: 7 Daerah di Banten Zona Merah Covid-19, Kota Tangsel Tertinggi Kasus Kematian Baru
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali dari 3-20 Juli 2021.Pada konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu 24 Juli 2021, Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan meminta maaf jika pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali belum optimal.
Presiden Jomkowi menyadari penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.
Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat diterapkan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
"Dengan adanya PPKM Darurat diharapkan tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," ucap Presiden Jokowi.