Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira bagi Sektor Ini, Tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi Terlebih Dahulu

- 20 Juli 2021, 22:02 WIB
Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali hingga batas waktu 26 Juli 2021 asalkan Covid-19 menurun
Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali hingga batas waktu 26 Juli 2021 asalkan Covid-19 menurun /kanal YouTube Sekretariat Presiden/

Baca Juga: PAKBOY: Loyo di Ranjang Berakhir di Pengadilan

Jokowi juga mengatakan pemerintah memberikan bantuan terhadap masyarakat terdampak. Yakni penambahan anggaran Perlindungan Sosial Rp 55,21 triliun.

“Saya sudah memerintahkan menteri terkait menyalurkan bansos ke masyarakat yang berhak,” katanya.

Presiden Jokowi dalam akhir pernyataannya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan Covid-19.

“Memang situasi yang sangat sulit,  tetapi dengan usaha kerja keras bersama, kegiatan sosial masyarakat kembali normal,” kata Presiden Jokowi.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x