Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira bagi Sektor Ini, Tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi Terlebih Dahulu

- 20 Juli 2021, 22:02 WIB
Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali hingga batas waktu 26 Juli 2021 asalkan Covid-19 menurun
Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali hingga batas waktu 26 Juli 2021 asalkan Covid-19 menurun /kanal YouTube Sekretariat Presiden/

KABAR BANTEN – Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.

Namun Presiden Jokowi merencanakan jika tren kasus Covid-19 menurun, maka pada 26 Juli 2021 akan dilakukan pembukaan secara bertahap, antara lain pasar tradisional, usaha kecil dan sektor kritikal dan esensial.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan  maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: 7 Daerah di Banten Zona Merah Covid-19, Kota Tangsel Tertinggi Kasus Kematian Baru

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali dari 3-20 Juli 2021.Pada konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu 24 Juli 2021, Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan meminta maaf jika pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali belum optimal.

Presiden Jomkowi menyadari penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat diterapkan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Baca Juga: Banten Kena Sentil Lagi, Setelah Ditegur Presiden dan Wapres, Kini Diingatkan Satgas Covid-19 Gara-gara Ini

"Dengan adanya PPKM Darurat diharapkan tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," ucap Presiden Jokowi.

Presiden menjelaskan, setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM," tutur Presiden.

Baca Juga: Usai Cuci Jeroan Daging Kurban, Santri Tewas Tenggelam di Sungai Ciberang Lebak, Begini Kronologinya

Presiden Jokowi menyampaikan kabar baik, jika kasus Covid-19 terus menurun maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah," tutur Presiden.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya, teknis-nya diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Sepeda Motor Tabrak Mobil Pikap di Tanjakan, Dua Remaja Bojongmanik Lebak TewasBaca Juga: Sepeda Motor Tabrak Mobil Pikap di Tanjakan, Dua Remaja Bojongmanik Lebak Tewas

Sementara  untuk usaha warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, kata Presiden Jokowi,  diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Presiden mengajak semua elemen bekerja keras,  bahu membahu,  agar kasus Covid-19 turun dan tekanan pasien ke rumah sakit juga menurun.

“Kuncinya kedisiplinan prokes, isolasi yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin  bagi yang terpapar. Pemrintah terus membagikan obat gratis bagi orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan sebanyak 2 juta paket obat.

Baca Juga: PAKBOY: Loyo di Ranjang Berakhir di Pengadilan

Jokowi juga mengatakan pemerintah memberikan bantuan terhadap masyarakat terdampak. Yakni penambahan anggaran Perlindungan Sosial Rp 55,21 triliun.

“Saya sudah memerintahkan menteri terkait menyalurkan bansos ke masyarakat yang berhak,” katanya.

Presiden Jokowi dalam akhir pernyataannya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan Covid-19.

“Memang situasi yang sangat sulit,  tetapi dengan usaha kerja keras bersama, kegiatan sosial masyarakat kembali normal,” kata Presiden Jokowi.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x