3 Juta Buruh Terkena PHK, Kejadian Tahun Lalu Itu Kembali Membayangi, PPKM Darurat Sangat Berdampak

- 22 Juli 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi buruh di rumahkan (PHK)./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi buruh di rumahkan (PHK)./Pikiran Rakyat/ /

KABAR BANTEN - Sebanyak 3 juta buruh terkena PHK atau kehilangan pekerjaan akibat dampak dari Covid-19.

Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak awal 2019, tahun lalu ada 3 juta buruh terkena PHK.

Setelah 3 juta buruh terkena PHK akibat pandemi Covid-19 pada tahun lalu, kini kembali membayangi akibat kondisi usaha terdampak langsung PPKM Darurat.

Baca Juga: Kota Cilegon Masuk Wilayah PPKM Level 3, Kemensos Beri Bantuan, 237 Ton Beras Disalurkan Pemkot untuk Warga

Hal dikatakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (DPP FSB NIKEUBA) Carlos Rajagukguk.

Dalam pandangan dia, gelombang kedua Covid-19 yang terjadi tahun ini berdampak ke semua sektor.

Pandemi Covid-19, menurut dia, sangat berdampak pada buruh hingga menyebabkan kasus PHK, buruh dirumahkan serta terjadi pengurangan jam kerja yang membuat upah berkurang.

Carlos berharap supaya intens mengajak perwakilan serikat buruh atau pekerja melakukan dialog. 

"Sampai sekarang belum ada solusi kongkrit dari pemerintah, agar buruh mendapatkan lapangan pekerjaan," ucapnya dikutip dari ksbi.org, pada 20 Juli 2021.

Bayang-bayang ancaman PHK, sebenarnya sudah diprediksi saat PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 atau sebelum diperpanjang.

Baca Juga: Untuk Warga Kabupaten Serang Terdampak PPKM Level 3, Polres Serang Distribusikan Bantuan 2.000 Paket Sembako

Prediksi ancaman PHK bukan tanpa alasan. Sebab, sejumlah sektor usaha sangat merasakan dampak langsung PPKM Darurat.

Salah satu sektor usaha yang terdampak lansgung PPKM Darurat adalah mal dan restoran, yang didalamnya terdapat pekerja dan pelaku UMKM. 

Dengan pembatasan jam operasional selama PPKM Darurat, mereka tidak mendapat penghasilan.

"Dampak kebijakan PPKM Darurat ini tentu berimbas bagi pengusaha dan UMKM," kata kata peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Dr. Hempri Suyatna, dikutip dari ugm.ac.id, pada Selasa, 6 Juli 2021.

Dengan kondisi tersebut, kata dia, berisiko adanya pemutusan hubungan kerja secara massal kepada karyawannya. 

Menurutnya, pemerintah perlu mengantisipasi ancaman PHK massal dan penambahan pengangguran di masa PPKM Darurat. 

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat, Berikut Wilayah yang Diberlakukan PPKM Level 4, Salah Satunya Kota Serang

Oleh karena itu, pemerintah dan pihak swasta perlu bekerja sama untuk menurunkan angka lonjakan covid yang kini memecahkan rekor kasus baru setiap harinya.

Namun di saat yang sama, juga menghadapi realitas dan risiko dampak ekonomi yang ditimbulkan yakni gelombang PHK.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x