PPKM Level 4 Diperpanjang, Usaha Mikro dan Kecil Boleh Beroperasi, Ini 3 Aturan yang Diterbitkan Mendagri

- 26 Juli 2021, 19:18 WIB
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta. /Humas setkab/Agung

Pertama, aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.

"Ini meliputi ada 95 Kabupaten/Kota yang masuk level 4 dan kemudian 33 Kabupaten/Kota yang masuk level 3," ungkap Tito.

 Baca Juga: PPKM Darurat Tak Berdampak Signifikan, Komisi II DPRD Kabupaten Serang Dorong Penerapan Lockdown

Dalam Inmendagri tersebut, berisi penyesuaian terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang diperbolehkan beroperasi dengan penerapan prokes ketat.

"sebenarnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan disini dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat dengan prokes yang ketat," ujarnya.

Kedua, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Terdapat 45 Kabupaten/Kota yang menjadi cakupan dari Inmendagri 25/2021 tersebut.

"Ini karena untuk merespon, memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa dan Bali yang terjadi Kenaikan," ujar Tito

"Kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa dan Bali namun kemudian di luar Jawa dan Bali alami peningkatan," ungkapnya.

 Baca Juga: Hindari Penggunaan Masker Palsu, Kenali Masker Layak Pakai, Berikut Jenis dan Cirinya

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x