Ketiga, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3,2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
"Secara total kalau kita melihat jumlah daerah yang masuk dalam level 3 sebanyak 276 Kabupaten/Kota, sementara level 2 sebanyak 65 Kabupaten/Kota," ujar Mendagri.
Oleh karenanya, pihaknya meminta gubernur, bupati dan walikota untuk menindaklanjuti intruksi tersebut.
"Kepala daerah kita harapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan mulai dari rapat koordinasi dengan forkopimda dan mengeluarkan produk kebijakan baik dalam bentuk surat edaran, intruksi gubernur, bupati/walikota," tegasnya.***