Update Syarat Perjalanan Selama PPKM Jawa-Bali Hingga 9 Agustus 2021, Berlaku Juga di Pelabuhan Merak Banten

- 4 Agustus 2021, 12:34 WIB
Petugas Polres Serang Kota bersama Satgas Covid-19 saat melakukan pemeriksaan syarat perjalanan selama PPKM Jawa-Bali diterapkan termasuk di Pelabuhan Merak Banten.
Petugas Polres Serang Kota bersama Satgas Covid-19 saat melakukan pemeriksaan syarat perjalanan selama PPKM Jawa-Bali diterapkan termasuk di Pelabuhan Merak Banten. /Dokumen Humas Polres Serang Kota

Baca Juga: Selama PPKM Level 4, Kerja Lembur Perusahaan di Banten Ditiadakan

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021 menyampaikan bahwa menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ucap Adita, seperti dikutip Kabar Banten dari laman dephub.go.id, Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Pembaruan Ketentuan PPKM, Diatur Instruksi Mendagri Terbaru, Berikut Perubahan dari Aturan Sebelumnya

Adapun secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 (empat) SE Kemenhub, salah satunya yakni perjalanan orang dalam negeri antar kota atau jarak jauh harus memenuhi syarat.

Untuk wilayah kategori PPKM Level 4 dan 3, syarat perjalanan adalah sebagai berikut:

1. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Bawa Dampak, Begini Penularan Covid-19 di 8 Provinsi, Termasuk di Banten

2. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Kemudian, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x