Update Syarat Perjalanan Selama PPKM Jawa-Bali Hingga 9 Agustus 2021, Berlaku Juga di Pelabuhan Merak Banten

- 4 Agustus 2021, 12:34 WIB
Petugas Polres Serang Kota bersama Satgas Covid-19 saat melakukan pemeriksaan syarat perjalanan selama PPKM Jawa-Bali diterapkan termasuk di Pelabuhan Merak Banten.
Petugas Polres Serang Kota bersama Satgas Covid-19 saat melakukan pemeriksaan syarat perjalanan selama PPKM Jawa-Bali diterapkan termasuk di Pelabuhan Merak Banten. /Dokumen Humas Polres Serang Kota

Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah PPKM Level 4, untuk moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sementara di daerah di luar PPKM Level 4, maksimal kapasitas adalah 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut.

Baca Juga: Link Download Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, Sampaikan Ucapan Anda dengan Berbagai Kreasi

Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70% (tujuh puluh persen), dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 % (tiga puluh dua persen) untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 % (lima puluh persen) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total di kapal Pelabuhan Merak Banten dan pada wilayah PPKM Level 4 lainnya selama PPKM Jawa-Bali diterapkan.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x