Update Syarat Perjalanan Selama PPKM Jawa-Bali Hingga 9 Agustus 2021, Berlaku Juga di Pelabuhan Merak Banten

- 4 Agustus 2021, 12:34 WIB
Petugas Polres Serang Kota bersama Satgas Covid-19 saat melakukan pemeriksaan syarat perjalanan selama PPKM Jawa-Bali diterapkan termasuk di Pelabuhan Merak Banten.
Petugas Polres Serang Kota bersama Satgas Covid-19 saat melakukan pemeriksaan syarat perjalanan selama PPKM Jawa-Bali diterapkan termasuk di Pelabuhan Merak Banten. /Dokumen Humas Polres Serang Kota

Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat, Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 9 Agustus 2021

Untuk wilayah kategori PPKM Level 2 dan 1, syarat perjalanan adalah sebagai berikut:

1. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa Bali, Berikut Sejumlah Bantuan Sosial yang akan Diterima Masyarakat

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” ujar Adita.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Usaha Mikro dan Kecil Boleh Beroperasi, Ini 3 Aturan yang Diterbitkan Mendagri

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x