Hati-hati Dinas Dukcapil, Kemendagri Sering Terjunkan Tim Penyamar, Berbagai Modus Layanan Adminduk Terungkap

- 7 September 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi-KTP salah satu bagian dari pelayanan Adminduk yang tengah disidak Kemendagri dengan menerjunkan tim penyamar.
Ilustrasi-KTP salah satu bagian dari pelayanan Adminduk yang tengah disidak Kemendagri dengan menerjunkan tim penyamar. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Hati-hati bagi Dinas Dukcapil atau Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah, ternyata Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sering menerjunkan tim penyamar.

Kemendagri sering menerjunkan tim penyamar ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah, untuk memusatkan perhatiannya demi menggenjot peningkiatan kualitas layanan publik di bidang adminduk.

Dengan menerjunkan tim penyamar ke Dinas Dukcapil, Kemendagri ingin mengobservasi langsung untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan.

Baca Juga: Terungkap! Data Nakes Belum Terhubung Dukcapil, KPK Soroti Pendataan, KPC-PEN Akui Ini

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, ada Disdukcapil yang layanan adminduknya sudah berlangsung bagus sesuai ketentuan, utamanya Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

"Tapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari kemendagri.go.id, Minggu, 5 September 2021.

“Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan," kata Dirjen Zudan.

Berdasarkan laporan, terdapat 3 tim yang terjun pada Jumat 3 September 2021, ke 9 kelurahan di DKI Jakarta, yaitu kelurahan: Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai  di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.

Satu tim penyamar dari Dukcapil ini terdiri tiga orang dengan membagi tugas yakni dua orang datang terlebih dahulu dengan menyamar sebagai masyarakat yang menanyakan syarat-syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, contohnya akta kelahiran, akta kematian, lapor kepindahan ke DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x