2. Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian.
3. Hak untuk Tahu diaplikasikan di semua lembaga publik.
4. Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis.
Baca Juga: Optimalkan Pengawasan, KI Banten Perkuat Sinergitas dengan Pers, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
5. Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi.
6. Setiap penolakan atas pemohon informasi harys berdasarkan alasan yang benar.
7. Kepentingan publik bisa menjadi presiden untuk membuka informasj rahasia, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
8. Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka.
9. Adanya hak atas akses informasi.
Baca Juga: Keterbukaan Informasi, Monev Badan Publik 2021 KI Banten Masuki Presentasi dan Wawancara