KABAR BANTEN - Setiap 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Internasional atau Right To Know Day (RTKD).
Hari Hak untuk Tahu Internasional diperingati untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.
Hari Hak untuk Tahu Internasional merupakan momentum bagi badan publik, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik.
Peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi publik dari badan publik.
Pertama kali Hari Hak untuk Tahu Internasional dideklarasikan di Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002, dan di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu diperingati sejak 2011 lalu dan diperingati lebih dari 60 negara demokrasi dunia.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemendikbud.go.id, Selasa 28 September 2021, Peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional, berkembang lebih variatif.
Nilai-nilai yang disosialisasikan pada Hari Hak untuk Tahu Internasional yakni sebagai berikut:
1. Akses informasi merupakan hak setiap orang.