28 September, Diperingati Sebagai Hari Hak untuk Tahu Internasional

- 28 September 2021, 16:11 WIB
Hari Hak untuk Tahu Internasional atau sedunia diperingati setiap tanggal 28 September.
Hari Hak untuk Tahu Internasional atau sedunia diperingati setiap tanggal 28 September. /Tangkapan layar instagram @kemdikbud.ri

KABAR BANTEN - Setiap 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Internasional atau Right To Know Day (RTKD).

Hari Hak untuk Tahu Internasional diperingati untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.

Hari Hak untuk Tahu Internasional merupakan momentum bagi badan publik, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik.

Peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi publik dari badan publik.

Pertama kali Hari Hak untuk Tahu Internasional dideklarasikan di Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002, dan di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu diperingati sejak 2011 lalu dan diperingati lebih dari 60 negara demokrasi dunia.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Banten Pantau 101 Website Badan Publik dalam Monev 2021

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemendikbud.go.id, Selasa 28 September 2021, Peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional, berkembang lebih variatif.

Nilai-nilai yang disosialisasikan pada Hari Hak untuk Tahu Internasional yakni sebagai berikut:

1. Akses informasi merupakan hak setiap orang.

2. Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian.

3. Hak untuk Tahu diaplikasikan di semua lembaga publik.

4. Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis.

Baca Juga: Optimalkan Pengawasan, KI Banten Perkuat Sinergitas dengan Pers, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

5. Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi.

6. Setiap penolakan atas pemohon informasi harys berdasarkan alasan yang benar.

7. Kepentingan publik bisa menjadi presiden untuk membuka informasj rahasia, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

8. Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka.

9. Adanya hak atas akses informasi.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi, Monev Badan Publik 2021 KI Banten Masuki Presentasi dan Wawancara

Sejarah keterbukaan informasi publik di Indonesia dimulai dari reformasi politik pada 1998, pada saat itu masyarakat menuntut pemerintah lebih transparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan.

Bagi masyarakat peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk mengetahui informasi publik dari badan publik yang berdampak pada kualitas.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x