Jalan Mulus Jenderal Andika Perkasa, Mantan Pengawal Presiden Jokowi yang Jadi Panglima TNI

- 8 November 2021, 22:17 WIB
Jenderal TNI  Andika Perkasa disahkan DPR sebagai Panglima TNI dan tinggal menunggu pengangkatan dan pelantikan oleh Presiden Jokowi
Jenderal TNI Andika Perkasa disahkan DPR sebagai Panglima TNI dan tinggal menunggu pengangkatan dan pelantikan oleh Presiden Jokowi /Antara foto/

KABAR BANTEN – DPR RI resmi mengesahkan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 8 November 2021.

DPR RI mengesahkan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI setelah Komisi I DPR RI menyetujui pilihan Presiden Joko Widodo yang mengajukan nama Jenderal Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Persetujuan terhadap Jenderal TNI Andika Perkasa dilakukan setelah Komisi I pada Sabtu 6 November 2021 melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan dilanjutkan pada esok harinya pada Ahad 7 November 2021 dengan melakukan kunjungan ke mantan pengawal Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: Andika Perkasa Disetujui DPR Jadi Panglima TNI, Hadi Tjahjanto Pimpin Sertijab di Cilangkap

Dalam Rapat Paripurna, Jenderal Andika Perkasa hadir dan diperkenalkan di hadapan anggota dewan. Andika dipilih sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada November ini.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR akan segera mengirim surat persetujuan Panglima baru TNI kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: DPR Setujui Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Setelah Lewati Uji Kompetensi dan Kepatutan

Tahapan selanjutnya, usai mendapat persetujuan dari DPR, dalam pengangkatan Panglima TNI adalah pelantikan oleh presiden.

“Kemarin kita sudah dengar visi dan misi calon Panglima TNI. Mudah-mudahan dalam waktu relatif singkat, yaitu 1 tahun, program-program Pak Andika dapat terlaksana,” ujar Puan dikutip dari laman resmi dpr.go.id.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x