Bukan Ambulans dan Mobil Presiden, Kendaraan Ini Jadi Prioritas Nomor 1, Wajib Didahulukan Pengguna Jalan

- 14 Januari 2022, 14:07 WIB
Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas menjadi prioritas nomor satu yang harus didahulukan pengguna jalan. Sementara ambulans prioritas nomor dua.
Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas menjadi prioritas nomor satu yang harus didahulukan pengguna jalan. Sementara ambulans prioritas nomor dua. /Kabar Banten/

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Mengenal Tilang Lalu Lintas, Pengendara Tak Memiliki SIM, Ini Pasal dan Dendanya

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Demikian urutan tujuh (7) jenis pengguna jalan yang memiliki hak utama atau kendaraan yang menjadi prioritas di jalan dan wajib didahulukan.

Baca Juga: Polri Berlakukan Tiga Golongan Baru SIM C, Pengendara Jenis Motor Ini Wajib Ganti Surat Izin Mengemudi

Jika suatu waktu di persimpangan ada kendaraan yang memiliki hak utama datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x