Para pengguna jalan harus memahami aturan itu agar saat di jalan raya bisa memberikan prioritas bagi tujuh jenis pengguna jalan yang memiliki hak utama atau kendaraan yang menjadi prioritas di jalan tersebut.
Selain itu, ada sanksi atau ancaman hukuman penjara maksimum 1 bulan penjara atau denda Rp250.000 bagi pengguna jalan yang melanggar UU LLAJ Pasal 134 tersebut.***