Bukan Ambulans dan Mobil Presiden, Kendaraan Ini Jadi Prioritas Nomor 1, Wajib Didahulukan Pengguna Jalan

- 14 Januari 2022, 14:07 WIB
Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas menjadi prioritas nomor satu yang harus didahulukan pengguna jalan. Sementara ambulans prioritas nomor dua.
Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas menjadi prioritas nomor satu yang harus didahulukan pengguna jalan. Sementara ambulans prioritas nomor dua. /Kabar Banten/

Para pengguna jalan harus memahami aturan itu agar saat di jalan raya bisa memberikan prioritas bagi tujuh jenis pengguna jalan yang memiliki hak utama atau kendaraan yang menjadi prioritas di jalan tersebut.

Selain itu, ada sanksi atau ancaman hukuman penjara maksimum 1 bulan penjara atau denda Rp250.000 bagi pengguna jalan yang melanggar UU LLAJ Pasal 134 tersebut.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x