Menteri ESDM Terbitkan Aturan Mengenai PLTS Atap, Ini Poin Substansinya

- 24 Januari 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif menerbitkan peraturan, sebagai upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025,
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif menerbitkan peraturan, sebagai upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025, /pixabay.com/id/users/mrganso-607585

Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan creating demand listrik untuk dapat dipercepat.

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif pada hal-hal di antaranya:

1. Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja;

2. Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 – 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 – 4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim;

Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Siap Jadi Timnas Sepak Bola Putri, tapi...

3. Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);

4. Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global;

5. Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e; dan

6. Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp0,06 triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 Dolar Amerika Serikat (AS)/ton CO2e).

Baca Juga: Ramalan Weton Senin Legi: Keberuntungan dan Sukses Berlangsung Cukup Lama, Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x