Menteri ESDM Terbitkan Aturan Mengenai PLTS Atap, Ini Poin Substansinya

- 24 Januari 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif menerbitkan peraturan, sebagai upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025,
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif menerbitkan peraturan, sebagai upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025, /pixabay.com/id/users/mrganso-607585

Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:

1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen;

2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;

3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);

4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;

5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;

Baca Juga: Atlet PBSI Bermain Sepak Bola di GBK, Jonatan Christie: Persiapan AFF Cup 2050

6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan

7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Sebagai informasi, proses pelayanan sistem PLTS Atap selama masa transisi masih dilakukan secara manual, belum berbasis aplikasi.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x