Capai Rp300 Triliun, Kementerian Kominfo Tutup 153 Pinjaman Online Ilegal

- 22 Juni 2022, 11:00 WIB
Anggota DPD RI Dapil Banten TB M Ali Ridho.
Anggota DPD RI Dapil Banten TB M Ali Ridho. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Jadi ketika ada penegakkan hukum, Badan Sandi Negera (BSN) akan memantau aliran dana tersebut. Kemudian pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Bank Indonesia (BI) yang memiliki kewenangan," ucapnya.

Namun sayangnya, banyak masyarakat yang tidak sadar jika yang mereka lakukan telah melanggar aturan, dengan memberikan data pribadi termasuk data bank kepada Pinjol ilegal tersebut.

Hal itu tentunya meresahkan dan berdampak buruk terhadap negara, khususnya masyarakat itu sendiri.

Berdasarkan informasi yang didapat, kata dia, ada sekitar Rp300 triliun uang yang beredar di masyarakat, namun mayoritas pinjaman ilegal.

Dengan persyaratan yang terbilang cukup mudah, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Tentu ini meresahkan, karena pinjaman online ilegal ini sangat mudah, cukup dengan mengirimkan foto KTP langsung cair. Ada Rp300 triliun yang beredar di masyarakat, tapi mayoritas ilegal," tuturnya.

Namun, tanpa disadari peminjam pinjol ilegal tersebut telah melanggar kerahasiaan perbankan dengan memberikan dokumen bank miliknya.

Padahal, dokumen serta data pribadi bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun, apalagi terhadap pinjol ilegal.

"Itu kan dilindungi dengan undang-undang konsumen, tidak boleh diberikan kepada sembarang orang atau pun lembaga," ujarnya.

Maka dari itu, DPD RI mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Uji Sahih yang merupakan perubahan Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x