"Makanya negara ingin melindungi warga negaranya dari piutang atau pinjaman ilegal melalui RUU Uji Sahih. Ini juga salah satu ikhtiar dari DPR RI untuk meninimalisir pinjaman online ilegal," ucapnya.
Baca Juga: Kunjungi Desa Wisata Serdang Wetan Tangerang, Komite III DPD RI Dukung Raihan Sertifikat CHSE
Dalam RUU Uji Sahih, dia menjelaskan, nantinya akan diatur apakah peminjam ini adalah perorangan atau perseroan terbatas (PT), mau pun commanditaire venootschap (CV).
Bahkan DPD RI sering melakukan pembahasan, termasuk dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Menteri Teknologi dan Informasi, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Mendagri ini kan memiliki database penduduk dari KTP yang disebar. Karena dengan memberikan atau menyebar data pribadi itu merupakan hal ilegal, jadi nanti dari empat menteri itu ditindaklanjuti dengan membuat surat kesepakatan bersama (SKB)," ujarnya.***