- 5 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT.
- 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 atau parpol baru.
“Dengan demikian, sudah ada 21 parpol yang memiliki akun atau akses ke sipol,” ucapnya dikutip dari Antara.
Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses sipol adalah:
1. Partai Golkar
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hanura
4. Partai Bulan Bintang atau PBB
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur