Didominasi Partai Politik Baru, KPU Umumkan 21 Daftar Parpol Sudah Miliki Sipol

- 26 Juni 2022, 23:33 WIB
KPU telah membuka akses Sipol pada 24 Juni 2022, dan sudah 21 partai politik memiliki akun. Dari jumlah itu, didominasi parpol baru.
KPU telah membuka akses Sipol pada 24 Juni 2022, dan sudah 21 partai politik memiliki akun. Dari jumlah itu, didominasi parpol baru. /KPU RI

- 5 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT.

- 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 atau parpol baru.

“Dengan demikian, sudah ada 21 parpol yang memiliki akun atau akses ke sipol,” ucapnya dikutip dari Antara.

Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses sipol adalah:

1. Partai Golkar

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hanura

4. Partai Bulan Bintang atau PBB

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: ANTARA KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x