Didominasi Partai Politik Baru, KPU Umumkan 21 Daftar Parpol Sudah Miliki Sipol

- 26 Juni 2022, 23:33 WIB
KPU telah membuka akses Sipol pada 24 Juni 2022, dan sudah 21 partai politik memiliki akun. Dari jumlah itu, didominasi parpol baru.
KPU telah membuka akses Sipol pada 24 Juni 2022, dan sudah 21 partai politik memiliki akun. Dari jumlah itu, didominasi parpol baru. /KPU RI

KABAR BANTEN-Inilah 21 daftar partai politik (parpol) yang yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (sipol) per 26 Juni 2022.

Dari yang sudah memiliki sipol tersebut, 10 di antaranya adalah parpol baru atau belum pernah ikut pemilu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya telah mencatat sebanyak 21 partai politik telah memiliki akun Sipol 

Jumlah parpol yang sudah memiliki akun sipol tersebut, bertambah sebanyak 5 dari 16 parpol pada Sabtu, 25 Juni 2022 malam.

KPU resmi membuka akses sipol bagi calon peserta Pemilu 2024, pada 24 Juni 2022.

Pembukaan akses sipol akan berlangsung sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran (14 Agustus 2022).

“Jadi, sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” ucapnya.

Dari 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol, berikut rincian:

- 6 partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT)

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: ANTARA KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x