Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan RI, Ini Penjelasan dan Ketentuannya

- 2 Agustus 2022, 08:57 WIB
Pemasangan bendera merah putih harus berdasarkan ketentuan dari surat edaran Menteri Sekretaris Negara
Pemasangan bendera merah putih harus berdasarkan ketentuan dari surat edaran Menteri Sekretaris Negara /Ahmad Zakaria/Pexels

5. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

6. Kantor pemerintah dan swasta dianjurkan membunyikan sirine sebelum mengumandangkan lagu Indonesia Raya.

7. Penyelengaraan kegiatan tersebut diatas tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: 42 Nama Bayi Islami Perempuan Gabungan Arab dan Sansekerta 2 Rangkai Kata Bermakna Baik

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor : B-620/M/S/TU.00.04/07/2022. Tentang penyampaian logo, partisipasi, menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus 2022 ke 77 Republik Indonesia.

Itulah ketentuan pemasangan bendera merah putih dalam rangka menyambut hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 Republik Indonesia yang perlu masyarakat ketahui.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: www.setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x