Mengenal Paskibraka, Mulai dari Seleksi, Pembacaan Ikrar, dan Pelaksanaan Tugasnya

- 9 Agustus 2022, 18:39 WIB
Ilustrasi-Mengenal Paskibraka, mulai dari seleksi pembentukannya, ikrar, dan pelaksanaan tugasnya.
Ilustrasi-Mengenal Paskibraka, mulai dari seleksi pembentukannya, ikrar, dan pelaksanaan tugasnya. /setneg.go.id

(1) Pada saat pengukuhan, calon Paskibraka wajib mengucapkan Ikrar Putra Indonesia, untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka.

(2) Ikrar Putra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

- Aku mengaku Putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan itu, aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan sang maha pencipta, dan bersumber pada-Nya.

- Aku mengaku bertumpah darah satll, tanah air Indonesia.

- Aku mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.

- Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan ideologi Pancasila, dan satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

- Aku mengaku kebhinnekaan dalam kesatuan budaya bangsa.

- Aku mengaku sebagai generasi penerus, perjuangan besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan menurut ridho Turhan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku sebagai kader bangsa, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufiq dan hidayah-Nya serta innayah-Nya.'

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Setneg BPIP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x