(1) Pada saat pengukuhan, calon Paskibraka wajib mengucapkan Ikrar Putra Indonesia, untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka.
(2) Ikrar Putra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
- Aku mengaku Putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan itu, aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan sang maha pencipta, dan bersumber pada-Nya.
- Aku mengaku bertumpah darah satll, tanah air Indonesia.
- Aku mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
- Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan ideologi Pancasila, dan satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
- Aku mengaku kebhinnekaan dalam kesatuan budaya bangsa.
- Aku mengaku sebagai generasi penerus, perjuangan besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan menurut ridho Turhan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku sebagai kader bangsa, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufiq dan hidayah-Nya serta innayah-Nya.'