Mengenal Paskibraka, Mulai dari Seleksi, Pembacaan Ikrar, dan Pelaksanaan Tugasnya

- 9 Agustus 2022, 18:39 WIB
Ilustrasi-Mengenal Paskibraka, mulai dari seleksi pembentukannya, ikrar, dan pelaksanaan tugasnya.
Ilustrasi-Mengenal Paskibraka, mulai dari seleksi pembentukannya, ikrar, dan pelaksanaan tugasnya. /setneg.go.id

Setelah dikarantina selama 24 jam, kemudian calon Paskibraka akan diberikan Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila oleh narasumber dari internal dan eksternal BPIP.

Selanjutnya setelah dikarantina, mereka kemudian akan diberikan Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila oleh BPIP dan pakar.

Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan untuk Paskibraka tingkat pusat ini, baru pertama kali diselenggarakan BPIP setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Dikutip dari setneg.go.id, seluruh anggota selanjutnya akan dibagi ke dalam dua tim yang bertugas pada upacara HUT Proklamasi RI.

Seluruh anggota tersebut telah melalui proses seleksi yang ketat, mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi, untuk selanjutnya terpilih ke dalam anggota Paskibraka Nasional.

Provinsi masing-masing menyelenggarakan seleksi dari tingkat kecamatan, kabupaten, atau wali kota baru ke provinsi.

Mereka seluruhnya dibekali kemampuan teknis dari masing-masing posisi pada saat mereka melakukan kegiatan.

Para anggota Paskibraka telah menjalani pelatihan dan dibekali sejumlah kemampuan sebelum menjalankan tugas.

Pelatihan yang dijalani tersebut menjadikan seluruh anggota Paskibraka siap untuk ditempatkan dalam posisi manapun.

Maka, dapat dipastikan bahwa tim dan anggota manapun yang nantinya ditunjuk untuk bertugas memiliki mental yang tangguh dan kemahiran untuk dapat melaksanakan tugasnya di setiap perayaan kemerdekaan Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Setneg BPIP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x