Mengenal Paskibraka, Mulai dari Seleksi, Pembacaan Ikrar, dan Pelaksanaan Tugasnya

- 9 Agustus 2022, 18:39 WIB
Ilustrasi-Mengenal Paskibraka, mulai dari seleksi pembentukannya, ikrar, dan pelaksanaan tugasnya.
Ilustrasi-Mengenal Paskibraka, mulai dari seleksi pembentukannya, ikrar, dan pelaksanaan tugasnya. /setneg.go.id

Sedangkan Pelaksanaan Tugas Pakibraka diatur dalam Bab III yaitu:

Pasal 7

(1) Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paskibraka dapat diberikan tugas pada acara resmi lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Paskibraka diatur dalam Peraturan Badan.

 

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman resmi BPIP, 68 calon Paskibraka sudah menjalani karantina dan diklat sejak Juli 2022. Calon Paskibraka yang mewakili 34 Provinsi tersebut, dikarantina selama 3 hari di Wisma Cibubur.


Sebelum dikarantina, calon Paskibraka upacara HUT ke-77 Republik Indonesia tersebut diperiksa kesehatannya, termasuk Swab PCR Covid-19 oleh tim medis. Selain itu mereka juga diminta untuk memenuhi dokumen yang dibutuhkan.

BPIP bersama Garnisun sudah melakukan persiapan dari mulai memfasilitasi penjemputan dari bandara sampai kedatangan ke lokasi.

Selain fasilitas mobilisasi, juga disediakan sarana prasarana penginapan, makanan sampai peralatan lainnya atau kebutuhan pokok calon Paskibraka, bahkan telah melakukan sterilisasi ruangan atau penginapan Capaskibraka.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Setneg BPIP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x