Cara Cek Penerima BSU 2022, Ikuti 5 Langkah Ini, Jangan Lupa Siapkan KTP

- 10 September 2022, 15:28 WIB
Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari Kemenaker.
Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari Kemenaker. /Instagram @kemenaker

KABAR BANTEN - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melalui Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera cair.

Berdasarkan informasi yang dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemnaker.go.id, Jumat 9 September 2022, Sanusi menerangkan setelah melakukan berbagai proses, seperti sebelumnya, BSU tahun 2022 sebesar Rp 600.000 ini disalurkan secara bertahap.

Tahap pertama pencairan BSU ini akan digelontorkan pada Senin, 12 September 2022.

"InsyaAllah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank Himbara ya," ungkap Anwar.

Pada tahap pertama ini, dana BSU 2022 yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 2,61 Triliun untuk 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang datanya diambil dari BPJS ketenagakerjaan yang sudah terverifikasi dan tervalidasi.

Lalu bagaimana cara mengecek penerima BSU 2022 tahap pertama?

Untuk mengecek apakah Anda termasuk orang yang menerima BSU tahap 2022, yuk ikuti 5 langkah dibawah ini.

Tetapi, sebelum itu Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dan jangan lupa siapkan KTP Anda ya.

Baca Juga: Buruan Cek! BSU Rp600 Ribu Cair 2 Hari Lagi, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x