Tata Cara Pelaksanaan Coklit Pemilih 2024 Pahami Sebelum Menjalankan tugas, Begini Langkahnya

- 9 Februari 2023, 07:45 WIB
Tata cara pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih.
Tata cara pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih. /tangkap layar Instagram/@kpuserangkota/

Laporan harian dalam buku kerja pantarlih setiap hari, selama masa Coklit dengan ketentuan sebagai berikut:

Pantarlih, mencatat aktivitas proses sesuai dengan kondisi faktual yang berisi,
Jumlah KK yang dilakukan Coklit.

Jumlah pemilih yang dilakukan Coklit berdasarkan formulir model A- daftar pemilih.
Jumlah pemilih baru yang ditambahkan ke dalam formulir model A- daftar potensial pemilih.

Jumlah stiker yang ditempelkan.

Pantarlih, mencatat semua bentuk persoalan yang ditemukan di lapangan secara detail, untuk kemudian mengkoordinasikan kepada PPS.

Pantarlih, beraktivitas proses Coklit, setiap 10 hari sekali dan melaporkan, serta meminta paraf kepada PPS.

Pantarlih, mengisi setiap bagian dari buku kerja Pantarlih untuk dikumpulkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK.

Formulir model A- laporan hasil Coklit diisi setelah berakhirnya masa coklit dilakukan yang memuat rekapitulasi kegiatan coklit dengan rincian jumlah laki-laki dan perempuan meliputi:

Jumlah data pemilih diterima

Jumlah pemilih baru

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube Media Belajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah