Tata Cara Pelaksanaan Coklit Pemilih 2024 Pahami Sebelum Menjalankan tugas, Begini Langkahnya

- 9 Februari 2023, 07:45 WIB
Tata cara pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih.
Tata cara pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih. /tangkap layar Instagram/@kpuserangkota/

1. Beri tanda centang dalam kolom keterangan jika tanda pemilih telah sesuai.

2. Dalam hal terdapat informasi pemilih yang tidak akurat salah atau tidak lengkap, maka pantarlih memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP el atau KK pemilih dan menuliskan kode ubah data pada kolom keterangan.

3. Dalam hal ditemukan data pemilih yang tidak sesuai daftar, Pantarlih melakukan pencoretan dan menuliskan perbaikan pada baris kosong di bawah garis pemilih tersebut.

4. Dalam hal pemilih penyandang disabilitas, Pantarlih menuliskan jenis disabilitas pada kolom disabilitas sesuai dengan pedoman.

5. Mencatat status kepemilikan KTP el pada kolom status KTP el, dengan pedoman sebagai berikut.

S- berarti sudah memiliki KTP el
B- berarti belum memiliki KTP el

6. Coret data pemilih dengan cara memberi garis horizontal pada baris yang tidak memenuhi syarat untuk isian pada kolom keterangan formulir model A-daftar pemilih, dengan pedoman sebagai berikut:

Angka 1 (meninggal) jika anggota keluarga dapat menunjukkan akta kematian atau surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah atau nama lainnya.

Angka 2 (ganda), jika Pantarlih menemukan pemilih dengan identitas yang sama, terdapat lebih dari satu kali di lingkup kerja Pantarlih.

Angka 3 (dibawah umur), jika Pantarlih menemukan pemilih yang berusia di bawah usia 17 tahun dan belum kawin berdasarkan dokumen kependudukan berupa KK.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube Media Belajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x