Tata Cara Pelaksanaan Coklit Pemilih 2024 Pahami Sebelum Menjalankan tugas, Begini Langkahnya

- 9 Februari 2023, 07:45 WIB
Tata cara pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih.
Tata cara pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih. /tangkap layar Instagram/@kpuserangkota/

Angka 4 (pindah domisili), jika Pantarlih mendapatkan informasi berdasarkan KTP el pemilih yang tidak lagi sesuai dengan alamat lingkup kerjanya.

Angka 6 (TNI), jika Pantarlih mendapatkan informasi pemilik beralih status menjadi prajurit TNI dengan menunjukkan bukti kartu tanda prajurit.

Angka 7 (Polri), jika Pantarlih mendapatkan informasi pemilih beralih status menjadi anggota Polri dengan menunjukkan bukti kartu tanda anggota polri yang aktif.

Angka 8 (salah penempatan TPS), jika Pantarlih mendapatkan informasi pemilih yang beralamat KTP el, di luar wilayah kerja Pantarlih, serta Pantarlih tidak melakukan pendataan untuk kategori angka 5 pemilih tidak dikenal.

Formulir model A- daftar potensial pemilih dengan ketentuan sebagai berikut,
Belum terdaftar dalam formulir model A- daftar pemilih.

Memastikan pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP el.

Menunjukkan salinan KTP el yang bersangkutan.

Dalam hal pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung maka Pantarlih, meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP el, pemilih yang bersangkutan.

Dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP el, Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konference video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan pemilih untuk saling bertatap muka berbicara langsung dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP el.

Dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP el, pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan pemilih, Pantarlih meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan KK pemilih yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube Media Belajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x