Tata Cara Pelaksanaan Coklit Pemilih 2024 Pahami Sebelum Menjalankan tugas, Begini Langkahnya

- 9 Februari 2023, 07:45 WIB
Tata cara pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih.
Tata cara pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih. /tangkap layar Instagram/@kpuserangkota/

Dalam hal pemilih berusia di bawah 17 tahun saat hari pemungutan suara tetapi telah menikah dan belum terdaftar dalam formulir model A- daftar pemilih.

Pantarlih meminta pemilih atau keluarga untuk menunjukkan bukti nikah berupa akta perkawinan atau buku nikah dan KTP el, atau kolom keterangan status perkawinan pada KK kemudian Pantarlih mencatat pemilih ke dalam formulir model A-daftar potensial pemilih berdasarkan data pada KTP el atau KK.

Dalam hal pemilih yang dicatat dalam daftar pemilih pada formulir model A- daftar potensial pemilih mampu menunjukkan KK namun tidak memiliki KTP-el. Pantarlih memberikan keterangan pemilih belum memiliki ktp el.

Formulir model A-tanda bukti terdaftar dengan ketentuan sebagai berikut,

Pantarlih, mengisi nama kepala keluarga atau penghuni rumah. Alamat rumah, nomor TPS, semua nama pemilih dalam setiap KK, pada formulir model A- tanda bukti terdaftar setelah melakukan pendataan pemilih pada setiap KK.

Tanda bukti pendaftaran pemilih ditandatangani oleh Pantarlih dan kepala keluarga atau penghuni rumah pada tanggal di mana Pantarlih selesai melakukan coklit di rumah tersebut.

Pantarlih, memberikan formulir model A- Tanda telah terdaftar kepada setiap kepala keluarga yang dilakukan Coklit.

Formulir model A- stiker Coklit dengan ketentuan sebagai berikut:

Pantarlih, mengisi jumlah seluruh anggota keluarga dan jumlah yang berhak memilih.
Pantarlih meminta tanda tangan kepala keluarga atau penghuni rumah pada formulir model A- stiker cokllit.

Pantarlih menempelkan formulir model A- stiker Coklit dengan izin dari kepala keluarga atau penghuni rumah.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube Media Belajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x