Tata Cara Pelaksanaan Coklit Pemilih 2024 Pahami Sebelum Menjalankan tugas, Begini Langkahnya

- 9 Februari 2023, 07:45 WIB
Tata cara pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih.
Tata cara pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih. /tangkap layar Instagram/@kpuserangkota/

Pemilih yang tidak memenuhi syarat terdiri atas:

Angka 1 (meninggal), angka 2 (ganda), angka 3 (dibawah umur), angka 4 (pindah domisili), angka 5 (pemilih tidak dikenal), angka 6 (TNI), angka 7 (POLRI), angka 8 (salah menempatkan TPS)

Formulir model A- laporan hasil Coklit diisi setelah berakhirnya masa Coklit dilakukan, yang memuat rekapitulasi kegiatan coklit dengan rincian jumlah laki-laki dan perempuan meliputi:

Jumlah data pemilih diperbaiki, jumlah data pemilih disabilitas, jumlah stiker yang diterima dan digunakan, jumlah KK hasil Coklit dan jumlah lembar bukti pemilih terdaftar yang dibagikan, jumlah pemilih yang memiliki KTP el dan yang belum memiliki KTP el, jumlah potensial pemilih.

Baca Juga: Gambaran Singkat 15 Soal dan Jawaban Tes Wawancara Pantarlih Pemilu 2024

Petunjuk penggunaan aplikasi e-coklit akan diatur lebih lanjut dalam buku panduan penggunaan aplikasi e-coklit.

Demikian artikel tata cara kerja Pantarlih pada Pemilu 2024, salah satunya melaksanakan Coklit. Semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi Pantarlih baru.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube Media Belajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah