Civitas akademika juga diminta memahami, mendalami serta mengimplementasikan nilai dan konsep moderasi beragama di lingkungan kampus.
“Konsep moderasi beragama sejalan juga dengan misi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, dan terkmaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 143,” jelas Wapres.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno menggarisbawahi pentingnya penguatan moderasi beragama di perguruan tinggi.
Tujuannya, agar pembelajaran dan praktik ajaran agama tidak terjebak secara eksklusif yang meniadakan wawasan kebangsaan.
Meskipun Islam mayoritas, pemerintah memfasilitasi kepentingan seluruh agama tanpa terkecuali. “Kenapa ini penting? Menurut saya moderasi beragama ini harus diperkuat lagi di kampus,” tegasnya.
Kaban pun memaparkan empat indikator dalam moderasi beragama yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal.
“Komitmen kebangsaan termasuk cinta tanah air menjadi hal mendasar yang harus dimiliki akademisi agar dapat menyampaikan nilai nilai kebangsaan sesuai Pancasila,” imbuhnya.
“Kita juga harus mampu membuat mahasiswa menyadari kebhinekaan Indonesia. Yang harus kita tanamkan pada pemahaman mahasiswa, jangan sampai keberagaman menjadi sebab terpecahnya bangsa,” pungkas Julian.***