Kawal Konstitusi, FK BPPPN: Kemendagri Harus Serius Tangani Kasus Honorer Satpol PP

- 18 Juli 2023, 11:11 WIB
Suasana pembahasan keinginan dilakukan pemetaan honorer Satpol PP oleh FK BPPPN.
Suasana pembahasan keinginan dilakukan pemetaan honorer Satpol PP oleh FK BPPPN. /Dok. Satpol PP Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja atau FK BPPPN terus berupaya mengawal pemetaan honorer Satpol PP.

Hal tersebut dilakukan, karena FK BPPPN berupaya untuk terus mengupayakan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP yang hingga saat ini belum ada kejelasan.

Sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 256 ayat 2 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil atau PNS.

Baca Juga: Honorer Satpol PP Minta Jadi PNS, Imbauan Aksi di Kemendagri dan KemenPAN RB Disambut FKBPPPN Kabupaten Serang

Ketua Umum FK BPPPN Fadlun Abdilah mengatakan, hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.

"Kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia," ujarnya Rabu 18 Juli 2023.

Ia juga mengatakan, pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai.

Fadlun menilai hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak.

Tak hanya itu, Fadlun pun mengatakan kepada Kemendagri untuk menangani secara serius permasalah ini.

"Kami forum tidak mau diberikan PHP. Karena ini menyangkut nasib orang banyak kami meminta agar kementerian dalam negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia," ucapnya.

Meski demikian, Fadlun masih sangat meyakini sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri akan memberikan kabar baik.

"Kami yakin dengan dipimpinnya kementerian dalam negeri oleh mantan Kapolri beliau pasti paham risiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini," katanya.

Baca Juga: Rasio Daya Tampung dan Pendaftar SD Kabupaten Serang 26.000:29.000, Dindikbud Sebut Masih Kurang Ruang Kelas

Ia mengatakan, pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Satpol PP se-Indonesia sudah diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

"Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu diserahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil," ucapnya.

Fadlun mengatakan, bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.

"Sepanjang aturan ini berdiri tegak ini harus dijalankan pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan amanat UU," katanya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x